Negara
Sebelum membahas lebih lanjut tentang apa tujuan dan fungsi negara, mari kita lihat beberapa definisi Negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah, dan di taati oleh rakyat, definisi negara lainnya yang di definisikan oleh KBBI negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang di organisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
Definisi Negara menurut para Ahli :
Plato :
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan manusia dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama.
Aristoteles:
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Max Weber:
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
Unsur-unsur terbentuknya suatu negara:
Unsur konstitutif
Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Unsur Declaratif
Pengakuan secara De Facto
Merupakan pengakuan atas fakta adanya suatu negara. Pengakuan tersebut diberikan berdasar realita jika suatu masyarakat politik tersebut telah memenuhi syarat utama sebagai sebuah negara.
Tujuan Negara
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang merupakan persekutuan masyarakat dan merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama. Dengan mengetahui teori tujuan negara, akan dapat dikaji sifat serta legitimasi kekuasaan dari organisasi kekuasaan dari organisasi negara tersebut. Selain itu, dapat pula dipahami orientasi dan motivasi terbentuknya negara dan ke arah mana cita-cita yang hendak diwujudkannya melalui organisasi negara tersebut.
Dengan mengetahui teori tujuan negara, dapat juga dikenal tatanan dan pengendalian organisasinya dengan keadaan lingkungan warga negara. Setiap negara mempunyai tujuan yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut karena adanya perbedaan latar belakang sejarah, budaya, dan ideologi suatu masyarakat atau suatu bangsa.
Setiap negara yang tumbuh dan berkembang di dunia mempunyai tujuan yang hendak dicapai dan menjadi motivasi dari didirikannya negara yang bersangkutan. Tujuan negara sangat berhubungan dengan organisasi negara yang bersangkutan. Tujuan negara merupakan pedoman untuk mengarahkan segala kegiatan negara, menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta kehidupan rakyatnya.
ada saat ini terdapat berbagai macam perspektif mengenai tujuan negara. Berkaitan dengan hal tersebut para ahli mengemukakan rumusan tujuan negara yang berbeda satu dengan yang lainnya. Berikut ini dipaparkan teori tujuan negara yang dikemukakan para ahli.
Teori Plato
Teori Plato menyatakan bahwa negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial.
Teori Negara Kekuasaan
Ada dua tokoh yang menganut teori Negara Kekuasaan , yaitu Shang Yang dan Nicholo Machiavelli.
Menurut Shang Yang, tujuan negara adalah mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Tujuan tersebut dapat dicapai dengan cara menyiapkan tentara yang kuat, berdisiplin dan bersedia menghadapi segala kemungkinan sehingga negara akan kuat.
Sebaliknya, rakyat harus lemah sehingga tunduk kepada negara. Senada dengan Shang Yang, Machiavelli mengatakan bahwa tujuan negara adalah menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan dan kesejahteraan rakyat.
Sedangkan menurut Machiavelli dalam bukunya Il Principle menjelaskan bahwa pemerintahan merupakan sebagai satu-satunya cara memperoleh kekuasaan dan menjalankannya. Ia menekankan bahwa untuk membentuk kekuasaan Negara, pemerintah dapat berbuat apa saja. Jika perlu pemerintah dapat berbuat curang demi menyelamatkan Negara. Oleh karena itu, pemerintah yang lemah tidak akan bertahan lama atau akan cepat mengalami kehancuran Disamping kekuasaan, tujuan negara menurut Machiavelli adalah terciptanya kemakmuran dan persatuan.
Teori Teokratis (Kedaulatan Tuhan)
Menurut teori Teokratis, tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman serta tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya hanyalah kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya. Di antara para filusuf yang menganut teori ini adalah Thomas Aquinas dan Agustinus.
Teori Negara Polisi
Menurut teori Negara Polisi, negara bertujuan semata-mata menjaga keamanan dan ketertiban negara serta pelindung hak serta kebebasan warganya. Untuk mencapai hal itu, perlu dibentuk peraturan perundangundangan yang mencerminkan kehendak seluruh rakyat. Di sisi lain, negara tidak boleh turut campur dalam urusan pribadi dan ekonomi warganya. Teori ini digulirkan oleh Immanuel Kant.
Teori Negara Hukum
Dalam pandangan teori Negara Hukum, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara itu. Teori ini digulirkan oleh Krabbe.
Teori Negara Kesejahteraan
Tujuan negara menurut teori ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini negara dipandang sebagai alat untuk mencapai tujuan bersama, yaitu suatu tatanan masyarakat yang didalamnya terdapat kebahagian, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara tersebut. Pencetus teori ini adalah Mr. Kranenburg.
Di Indonesia Tujuan negara telah tertulis dalam pembukaan UUD 1945
“… Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial … ”
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, menurut Prof. Moh. Yamin tujuan negara dibagi menjadi dua yaitu :
Tujuan Nasional :
Bahagia dalam negara
Kemajuan kesejahteraan umum
Kecerdasan kehidupan negara
Tujuan Internasional :
Kemerdekaan
Perdamaian
Keadilan sosial
dalam penjelasan UUD 1945 ditetapkan bahwa “Negara Indonesia berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.” Jelaslah bahwa Indonesia adalah suatu negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Fungsi Negara
Fungsi negara dapat diartikan sebagai tugas dari negara. Fungsi negara pertama kali diperkenalkan di Perancis pada abad ke-XVI (16) ada 5 fungsi yaitu :
Fungsi Diplomatic : Fungsi negara yang berhubungan dengan negara lain (Hubungan Internasional).
Fungsi Difencie : Fungsi negara dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara.
Fungsi Financie : Fungsi negara dalam mengatur keuangan negara.
Fungsi Justicie : Fungsi negara dalam mengatur pelaksanaan hukum.
Fungsi Policie : Fungsi negara dalam mengatur keamanan dan ketertiban masyarakat.
Namun fungsi tersebut hanya memenuhi kebutuhan pemerintahan saat itu yang masih bersifat diktator. Dalam teori kenegaraan dikenal 3 teori tentang fungsi negara yaitu:
Trias Politica
John Locke (1632-1704)
Pemikiran John Locke mengenai Trias Politika ada di dalam Magnum Opus (karya besar) yang ia tulis dan berjudul Two Treatises of Government yang terbit tahun 1690. Dalam karyanya tersebut, Locke menyebut bahwa fitrah dasar manusia adalah “bekerja (mengubah alam dengan keringat sendiri)” dan “memiliki milik (property).” Oleh sebab itu, negara yang baik harus dapat melindungi manusia yang bekerja dan juga melindungi milik setiap orang yang diperoleh berdasarkan hasil pekerjaannya tersebut. Mengapa Locke menulis sedemikian pentingnya masalah kerja ini ?
Dalam masa ketika Locke hidup, milik setiap orang, utamanya bangsawan, berada dalam posisi yang rentan ketika diperhadapkan dengan raja. Kerap kali raja secara sewenang-wenang melakuka akuisisi atas milik para bangsawan dengan dalih beraneka ragam. Sebab itu, kerap kali kalangan bangsawan mengadakan perang dengan raja akibat persengkataan milik ini, misalnya peternakan, tanah, maupun kastil.
Negara ada dengan tujuan utama melindungi milik pribadi dari serangan individu lain, demikian tujuan negara versi Locke. Untuk memenuhi tujuan tersebut, perlu adanya kekuasaan terpisah, kekuasaan yang tidak melulu di tangan seorang raja/ratu. Menurut Locke, kekuasaan yang harus dipisah tersebut adalah Legislatif, Eksekutif dan Federatif.
Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Hal penting yang harus dibuat di dalam undang-undang adalah bahwa masyarakat ingin menikmati miliknya secara damai. Untuk situasi ‘damai’ tersebut perlu terbit undang-undang yang mengaturnya. Namun, bagi John Locke, masyarakat yang dimaksudkannya bukanlah masyarakat secara umum melainkan kaum bangsawan. Rakyat jelata tidak masuk ke dalam kategori stuktur masyarakat yang dibela olehnya. Perwakilan rakyat versi Locke adalah perwakilan kaum bangsawan untuk berhadapan dengan raja/ratu Inggris.
Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan amanat undang-undang. Dalam hal ini kekuasaan Eksekutif berada di tangan raja/ratu Inggris. Kaum bangsawan tidak melaksanakan sendiri undang-undang yang mereka buat, melainkan diserahkan ke tangan raja/ratu.
Federatif adalah kekuasaan menjalin hubungan dengan negara-negara atau kerajaan-kerajaan lain. Kekuasaan ini mirip dengan Departemen Luar Negara di masa kini. Kekuasaan ini antara lain untuk membangun liga perang, aliansi politik luar negeri, menyatakan perang dan damai, pengangkatan duta besar, dan sejenisnya. Kekuasaan ini oleh sebab alasan kepraktisan, diserahkan kepada raja/ratu Inggris.
Dari pemikiran politik John Locke dapat ditarik satu simpulan, bahwa dari 3 kekuasaan yang dipisah, 2 berada di tangan raja/ratu dan 1 berada di tangan kaum bangsawan. Pemikiran Locke ini belum sepenuhnya sesuai dengan pengertian Trias Politika di masa kini. Pemikiran Locke kemudian disempurnakan oleh rekan Perancisnya, Montesquieu.
Montesquieu (1689-1755)
Montesquieu (nama aslinya Baron Secondat de Montesquieu) mengajukan pemikiran politiknya setelah membaca karya John Locke. Buah pemikirannya termuat di dalam magnum opusnya, Spirits of the Laws, yang terbit tahun 1748.
Sehubungan dengan konsep pemisahan kekuasaan, Montesquieu menulis sebagai berikut : “Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil. Dengan kekuasaan pertama, penguasa atau magistrat mengeluarkan hukum yang telah dikeluarkan. Dengan kekuasaan kedua, ia membuat damai atau perang, mengutus atau menerima duta, menetapkan keamanan umum dan mempersiapkan untuk melawan invasi. Dengan kekuasaan ketiga, ia menghukum penjahat, atau memutuskan pertikaian antar individu-individu. Yang akhir ini kita sebut kekuasaan yudikatif, yang lain kekuasaan eksekutif negara.
Dengan demikian, konsep Trias Politika yang banyak diacu oleh negara-negara di dunia saat ini adalah Konsep yang berasal dari pemikir Perancis ini. Namun, konsep Trias Politika ini terus mengalami persaingan dengan konsep-konsep kekuasaan lain semisal Kekuasaan Dinasti (Arab Saudi), Wilayatul Faqih (Iran), Diktatur Proletariat (Korea Utara, Cina, Kuba).
Kekuasaan Legislatif (Legislatif Powers)
Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan untuk membuat UU. Pembuatan UU harus diberikan pada suatu badan yang berhak khusus untuk itu. JIka penyusunan UU tidak diletakkan ada suatu badan tertentu, maka mungkinlah tiap golongan atau tiap orang mengadakan UU untuk kepentingannya sendiri.
Di dalam negara demokrasi yang peraturan perundang-undangan harus berdasarkan kedaulatan rakyat, maka badan perwakilan rakyat yang harus dianggap sebagai badan yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk menyusun UU yang dinamakan legislatif. Legislatif ini sangatlah penting di dalam kenegaraan, karena UU ibarat yang menegakkan hidup perumahan negara dan sebagai alat yang menjadi pedoman hidup bagi masyarakat dan negara.
Sebagai badan pembentuk UU maka legislatif itu hanyalah berhak untuk mengadakan UU saja, tidak boleh melaksanakannya. Untuk menjalankan UU itu haruslah diserahkan kepada suatu badan lain.
Kekuasaan Eksekutif (Executive Powers)
Kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan UU. Kekuasaan menjalankan UU ini dipegang oleh kepala negara. Kepala negara tentu tidak dapat dengan sendirinya menjalankan segala UU ini. Oleh karena itu kekuasaan dari kepala negara dilimpahkannya (didelegasikannya) kepada pejabat-pejabat pemerintah atau negara yang bersama-sama merupakan suatu badan pelaksana UU (badan eksekutif). Badan inilah yang berkewajiban menjalankan kekuasaan eksekutif.
Kekuasaan Yudikatif atau Kekuasaan Kehakiman (Judicative Powers)
Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan untuk mengawasi dan mengadili. Kekuasaan yudikatif ini berkewajiban untuk mempertahankan UU dan berhak untuk memberikan peradilan kepada rakyat. Badan Yudikatif yang memiliki kekuasaan untuk memutuskan perkara yang dijatuhi dengan hukuman terhadap setiap pelanggaran UU yang telah diadakan dan dijalankan.
Walaupun para hakim itu biasanya diangkat oleh kepala negara (eksekutif) tetapi mereka mempunyai kedudukan yang istimewa dan mempunyai hak tersendiri, karena ia tidak diperintah oleh kepala negara yang mengangkatnya, bahkan yudikatif adalah badan yang berhak menghukum kepala negara, jika kepala negara melanggar hukum.
Quarto Politica
Van Vollenhoven menganjurkan teori Catur Praja (Quarto Politica) yang terdiri atas penyelenggara pemerintahan (bestuur), kepolisian, peradilan, dan legislatif. Menyelenggarakan pemerintahan mangandung makna proaktif, dan van Vollenhoven memperkenalkan prinsip vrijbestuur dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu kewajiban dan hak yang melekat pada diri pejabat publik begitu diangkat.
Kewajibannya menganut stelsel residual theory, yaitu melaksanakan tugas apa saja meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit, selain tugas-tugas kepolisian, peradilan, dan legislatif. Untuk melaksanakan kewajiban ini pemerintah memiliki diskresi atau kebebasan bertindak dengan prinsip freies ermessen demi menjaga kepentingan rakyat.
Berdasarkan teori residu dari Van Vollenhoven dalam bukunya “Omtrek Van Het Administratief Recht”, membagi fungsi pemerintah menjadi empat yang dikenal dengan teori catur praja yaitu:
1) Fungsi memerintah (bestuur)
Dalam negara yang modern fungsi bestuur yaitu mempunyai tugas yang sangat luas, tidak hanya terbatas pada pelaksaan undang-undang saja. Pemerintah banyak mencampuri urusan kehidupan masyarakat, baik dalam bidang ekonomi, sosial budaya maupun politik.
2) Fungsi polisi (politie)
Merupakan fungsi untuk melaksanakan pengawasan secara preventif yaikni memaksa penduduk suatu wilayah untuk mentaati ketertiban hukum serta mengadakan penjagaan sebelumnya (preventif), agar tata tertib dalam masyarakat tersebut tetap terpelihara.
3) Fungsi mengadili (justitie)
Adalah fungsi pengawasan yang represif sifatnya yang berarti fungsi ini melaksanakan yang konkret, supaya perselisihan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan peraturan hukum dengan seadil-adilnya.
4) Fungsi mengatur (regelaar)
Yaitu suatu tugas perundangan untuk mendapatkan atau memperoleh seluruh hasil legislatif dalam arti material. Adapun hasil dari fungsi pengaturan ini tidaklah undang-undang dalam arti formil (yang dibuat oleh presiden dan DPR), melainkan undang-undang dalam arti material yaitu setiap peraturan dan ketetapan yang dibuat oleh pemerintah mempunyai daya ikat terhadap semua atau sebagian penduduk wilayah dari suatu negara.
Dichotomy
Frank J. Goodnow membagi fungsi negara menjadi 2 yaitu :
Policy Making, yaitu kebijaksanaan negara untuk waktu tertentu, untuk seluruh masyarakat.
Policy Executing, yaitu kebijaksanaan yang harus dilakukan untuk tercapainya policy making
Timbulnya ajaran Goodnow ini, adalah sebagai reaksi terhadap suatu ajaran yang menghendaki cara pergantian orang-orang dalam pemerintahan. Ajaran ini juga terkenal sebagai Spoil Sytem yangdiperkenalkan oleh Andrew Jackson di Amerika Serikat, yang berpendapat bahwa apabila suatu pemerintahan berganti, maka harus semua pegawai diganti oleh penguasa yang baru, maksudnya untuk kelancaran jalannya pemerintahan tanpa adanya kemungkinan dari mereka-mereka
Thursday, 25 January 2018
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment